JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka, atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, 11 pemeran film porno diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Adapun penetapan 11 tersangka baru itu, maka langkah selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember.
Namun untuk melengkapi keterangan, polisi bakal memanggil kembali kesebelas tersangka kasus produksi film porno di Jaksel tersebut.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tutur Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya