Serang –
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan laporan masyarakat ke Propam Polda Banten mencapai pada 2023 mencapai 302 laporan. Dari laporan itu, ada penindakan tegas terhadap 11 anggota Polda Banten berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Disini kami sampaikan PTDH dengan pemberhentian tidak hormat di 2023 terhadap 11 kasus,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (29/12/2023).
Jumlah PTDH kepada jajaran anggota ini lebih banyak 3 orang dibandingkan 2023 dengan jumlah PTDH 8 anggota.
Kemudian, Kapolda melanjutkan, dari laporan masyarakat di 2023 terhadap anggota yang melakukan kesalahan ada yang ditindak dengan penerapan disiplin. Penindakan dengan disiplin kode etik sebanyak 81 kasus. Sedangkan yang ditindak secara pidana sebanyak 3 anggota.
“Sedangkan tindak pidana umum, artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada 6 kasus anggota yang diproses pidana umum sedangkan 2023, 3 kasus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim saat ditanya wartawan mengenai anggota yang dipecat kebanyakan adalah penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan kebijakan pimpinan Polri, Polda Banten menurutnya akan menindak tegas setiap anggota yang menggunakan narkotika.
“Yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba, ketika kita temui anggota yang terlibat narkoba itu langsung dilakukan tindakan tegas yaitu PTDH,” tegasnya.
Ia menegaskan, anggota yang di PTDH adalah anggota di jajaran Polda dan Polres. Tidak ada satuan kerja tertentu yang anggotanya paling mendominasi pelanggaran.
“itu 11 orang artinya gabungan Polres maupun Polda,” pungkasnya.
Lihat juga Video ‘BNN Ungkap 910 Kasus Narkoba Selama 2023, Selamatkan Lebih 8 Juta Jiwa’:
(bri/azh)