Tawuran di kawasan Senen, Jakarta Pusat memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial FN (40) tewas akibat terkena lemparan keramik pada bagian lehernya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sendiri merasa prihatin akan fenomena tawuran yang kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. Dia menyebut para pelaku tawuran seakan jihad dan sudah siap mati untuk tawuran.
“Karena ketika keluar dari rumah (seakan) berjihad siap mati. Dan ini bukan sebuah isapan jempol. Banyak sekali adik-adik kita yang mati sia-sia jadi korban tawuran,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (29/12).
Aksi tawuran maut itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus, tepat pada malam Natal, Minggu (24/12/2023). Tawuran antarwarga itu melibatkan dua kelompok yakni kelompok ‘Kebon’ dan ‘Ledeng’.
Kaporles Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan tawuran itu dipicu postingan ‘sudah lama tidak tawuran’ di media sosial. Sembilan orang yang terlibat dalam aksi tawuran kini telah ditangkap polisi. Berikut fakta-faktanya.
Tawuran Terjadi di Malam Natal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus, pada Minggu (24/12/2023) malam atau pada malam Natal. Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja segera mendatangi lokasi.
“Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut. Melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,” kata Susatyo saat jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakpus, Jumat (29/12).
Kelompok Kebon dikepalai oleh berinisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO). Kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD.
Kejadian tersebut menewaskan FN. Korban meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.
9 Tersangka Ditangkap
Susatyo mengatakan pihaknya telah menangkap 9 orang tersangka. Dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya 9 tersangka. Dari 9 tersebut 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Susatyo.
Adapun 7 tersangka beserta perannya adalah:
CD (18) peran melempar batu
UA (40) peran melempar batu
MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIS (29) peran melempar batu
AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIH (23) peran melempar batu
DA (38) peran melempar batu
“Sementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahan keramik yang melukai korban. Hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pecahan bata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV, termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut,” tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….