Drama pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK berakhir dengan ditandatanganinya Keppres oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Firli kini resmi berstatus mantan Ketua KPK.
Sebagai informasi, Firli Bahuri mengucapkan sumpah sebagai Pimpinan KPK pada tahun 2019. Saat itu dia mengucap sumpah bersama empat Pimpinan KPK lain, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Lili kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Johanis Tanak. Lili mundur usai terseret kasus pelanggaran etik.
Firli Bahuri sendiri pernah dijatuhi sanksi etik gara-gara naik helikopter milik perusahaan swasta pada tahun 2020. Saat itu, Firli dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Firli pun tetap menjabat sebagai Ketua KPK.
Pada tahun 2023, Firli kembali menjadi sorotan karena dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini mencuat di saat KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka.
Kehebohan terjadi saat foto Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis beredar di media sosial. Selain itu, ada juga laporan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pada 22 November 2023, Polda Metro resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli disangkakan pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementan saat dipimpin SYL.
Firli pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permohonan praperadilannya tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Firli juga diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL yang merupakan pihak terkait perkara ditangani KPK hingga tidak patuh melapor LHKPN. Dewas pun menggelar sidang etik terkait kasus tersebut.
Saat sidang etik di Dewas KPK masih berjalan, Firli tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Dia mengatakan dirinya tak akan melanjutkan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Surat pengunduran Firli disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat dikirim pada 18 Desember 2023.
Firli menyampaikan permohonan maaf. Dia minta maaf karena tidak menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” ujar Firli.
“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.