JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023. Satu di antaranya masih dalam proses pembubaran resmi yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan pembubaran BUMN itu dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien dan memberikan dampak ke perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.
BACA JUGA:
“Saat ini BUMN yang masuk Di Bawah kami ada 45 BUMN, di mana target akhir nanti kita hanya mengelolanya dibawah 40 BUMN, dimana kita klasterin menjadi 12 klaster, ini akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjsdi 12 klaster, dan juga BUMN yang menurun dari 114, menjadi dibawah 40,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan saat ini pihaknya telah memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN yang bermasalah.
BACA JUGA:
“Tapi kita tidak lupa bahwa BUMN ini jika tidak viable lagi, dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin di pertahankan, dan itu end gamenya adalah pembubaran,” lanjut Tiko.
Baca Juga: Kendalikan Keuangan Sejak Dini dengan Satu Kartu Aja!
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya