Jakarta –
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri belum juga ditahan usai diperiksa dua kali sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut potensi Firli menghilangkan bukti tentu ada.
“Saya berharap penyidik dapat mempertimbangkan untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Karena itu tadi untuk mengurangi resiko ketika penyidikan dan penuntutan tentu ada risiko seorang tersangka nanti bisa menghilangkan barang bukti,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Zaenur menyebut penyidik seharusnya melakukan penahanan pada pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu kemarin (27/12). Apalagi katanya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Firli melanggar etik berat.
“Proses di Dewas sudah selesai bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, dikenai sanksi untuk mengundurkan diri. Mungkin penyidik masih menunggu status Firli selama masih menjadi ketua KPK jadi tidak ditahan, ya karena dapat mengganggu kerja KPK atau marwah KPK,” katanya.
“Dengan putusan itu harusnya tidak ada khawatir lagi, saya berharap tidak lagi alasan penyidik kemudian tidak melakukan penahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli belum juga ditahan.
Pantauan detikcom, Rabu (27/12), pukul 20.36 WIB, Firli terlihat keluar mengenakan kemeja warna cokelat. Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.
Dia lalu masuk ke mobil dan keluar dari Mabes Polri. Firli dikawal ketat polisi saat keluar.
Diketahui Firli kali ini diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Firli hadir dalam pemeriksaan pukul 09.30 WIB pagi tadi.
Sebagai informasi, Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis (21/12) lalu. Namun Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tak dapat ditinggalkan.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri.
(azh/aud)