Jakarta –
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) bersama KBRI Phnom Penh memfasilitasi pemulangan jenazah almarhum MAF dari Phnom Penh, Kamboja. Jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga di Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Dilansir dari situs Kemlu RI, Sabtu (30/12/2023), almarhum MAF meninggal dunia akibat penyakit radang paru-paru. Proses pemulangan dimulai setelah KBRI Phnom Penh menerima laporan kematian MAF pada tanggal 13 November 2023 dari RS Khmer-Soviet Friendship, tempat almarhum sempat dirawat selama dua hari.
Jenazah MAF telah diterima pihak keluarganya pada Jumat (29/12) kemarin.
KBRI Phnom Penh berusaha menelusuri perusahaan yang mempekerjakan almarhum untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, hingga pemulangan jenazah, perusahaan yang diduga terlibat dalam operasi online scam ini tidak dapat diketahui keberadaannya.
Almarhum MAF awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand sebagai pekerja kantoran dengan gaji USD 700, tetapi justru dikirim ke Kamboja.
Setelah menerima informasi tentang meninggalnya almarhum MAF, keluarga sempat mengirim uang sejumlah Rp 20 juta kepada agen perekrut sebagai biaya pemulangan jenazah. Hingga saat ini, agen tersebut tidak dapat ditemukan dan diduga telah melarikan diri dengan membawa kabur uang tersebut.
Keluarga Laporkan TPPO ke Polisi
Pihak keluarga telah melaporkan agen perekrut ke Polres Cianjur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebagai bentuk kehadiran negara, KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Direktorat PWNI Kemlu RI untuk memfasilitasi repatriasi jenazah ke Indonesia. Upaya repatriasi dengan fasilitasi dari negara merupakan langkah terakhir.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, Kemlu RI menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku dapat dijatuhi vonis yang setimpal.
Pemerintah Republik Indonesia tetap mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas prosedurnya dan dapat berujung pada eksploitasi perusahaan.
(jbr/dhn)