Firli Bahuri telah diberhentikan dari KPK. Pemberhentian itu merujuk pada terbitnya surat Keppres terkait pemberhentian Firli yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Firli awalnya diberhentikan sementara usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai dinyatakan bersalah dan divonis etik berat oleh Dewan Pengawas KPK, surat pemberhentian Firli dari KPK lalu diteken Jokowi.
Komposisi pimpinan KPK kini tinggal menyisakan empat orang. Sesuai aturan pimpinan KPK harus berisi lima orang. Presiden Jokowi kini harus mengirimkan nama pengganti Firli ke DPR.
Sosok Pengganti Firli di KPK Masih Diproses Jokowi
Jokowi telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi mengatakan pengganti Firli masih diproses.
“Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi pada wartawan setelah menghadiri rapat konsolidasi nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Saat ditanya mengenai kapan target waktu Ketua KPK baru akan ditunjuk, Jokowi menjawab normatif.
“Masih dalam proses semuanya. Ya aturan kita ikutin semua,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: