JAKARTA – Perlindungan ketika hamil adalah salah satu hak para pekerja perempuan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila melanggar, maka pengusaha tersebut akan mendapatkan sanksi hingga denda Rp100 juta
“Peraturan perundangan ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan dan hak bagi pekerja perempuan yang menjalani kehamilan,” tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA:
Perlindungan dan hak pekerja perempuan ketika hamil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Mengutip dari Instagram @kemnaker berikut hak-hak para pekerja perempuan ketika hamil:
1. Larangan Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil
Para pekerja perempuan yang sedang hamil dilarang untuk bekerja pada shift malam, yaitu pukul 23.00 – 07.00 WIB.
BACA JUGA:
2. Hak Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil
Apabila terdapat pekerja perempuan yang sedang hamil, mereka berhak untuk mendapatkan istirahat atau cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.
3. Hak Bagi Pekerja Perempuan Apabila Keguguran
Jika ada pekerja perempuan yang sedang hamil namun mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti selama 1,5 bulan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.
Baca Juga: Kendalikan Keuangan Sejak Dini dengan Satu Kartu Aja!
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya