Maros –
Pria bernama Amal (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega membunuh kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24) gegara dilarang membawa pacar ke rumah. Begini kronologi pembunuhan tersebut.
Dilansir detikSulsel, Minggu (31/12/2023), peristiwa itu bermula saat Amal membawa pacarnya ke rumahnya di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Sang kakak lantas menegur adiknya itu.
Teguran itu membuat keduanya cekcok. Amal kemudian membawa pacarnya pergi dari rumahnya.
“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” tuturnya.
Tikaman itu membuat korban tersungkur. Namun, korban berusaha mengejar adiknya. Pelaku pun melarikan diri.
“Pelaku telah kabur dengan sepeda motornya. Sedangkan korban tergeletak usai ditikam karena kehabisan darah dan meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/gbr)