BEKASI – Seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) instansi Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA pun melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Semenjak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
“Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).
Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada medio 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih untuk rujuk.
Namun, sikap rujuk justru tidak ditunjukkan oleh istrinya. Sebaliknya, sang suami justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.
“Saya kasih kesempatan, setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga orang anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya pada bulan Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),” ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya