SEMARANG – Sutikno Miji (59), ayah yang membunuh anak kandungnya di wilayah Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dijerat pasal berlapis. Kini, sang ayah meringkuk di balik jeruji tahanan Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sutikno Miji ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 44 Ayat (3) tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Dia menyebut berdasarkan pemeriksaan forensik dan autopsi, penyebab kematian korban karena luka fatal di kepalanya. Luka itu diakibatkan hantaman benda tumpul yakni kayu dan bata habel oleh tersangka.
Korban pada insiden tragis itu adalah Guntur Surono (22). Di hadapan awak media, tersangka Sutikno Miji mengaku sudah tidak tahan dengan perilaku anaknya yang kerap berbuat onar.
Korban, kata tersangka, sering mengancam untuk membunuh keluarganya. Perilaku korban itu terjadi sejak SMP. “Sampai saya sering ngungsi di rumah mertua,” kata tersangka.
Tersangka pulang ke rumah saat korban sempat mengalami kecelakaan. Namun, pada Senin 1 Januari 2024, korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan terlibat adu mulut alias cekcok dengan adiknya di dapur. Istri tersangka berteriak ketakutan.
“Mau berantem sama adiknya, saya pisah, dia bawa kayu saya rebut. Di meja ada pisau dia ambil, mau ditusukkan ke adiknya, saya tangkis pisaunya jatuh,” sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya