Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan pegawai salah satu showroom, Alan Prima Yodadi, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alan mengungkap Dadan meminta pihaknya mengubah tanggal pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Alan. BAP itu menerangkan Dadan meminta tanggal pembelian McLaren diubah dari 3 Agustus 2022 menjadi 29 Maret 2022.
“Kalau kuitansi aslinya kan dibikin Agustus tanggal 3?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
“Iya,” jawab Alan.
“Ini di BAP Saudara di nomor 13 di kalimat terakhir: ‘Asli kuitansi tertanggal 29 Maret tersebut diambil oleh pegawai Dadan atas nama Hardianko. Pada hari itu juga untuk kuitansi aslinya yang tertanggal 3 Agustus 2022 saya tidak tahu’. Memang sudah tidak mengetahui ya? Yang mengetahui bos Saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Alan.
Jaksa juga membacakan BAP Alan lainnya yang menjelaskan Dadan memberikan sejumlah uang ke pemilik showroom, Musrizal Musa, karena telah mengubah tanggal pembelian.
“Di BAP Saudara nomor 19. Pertanyaannya: ‘Atas permintaan perubahan tanggal kuitansi McLaren apakah ada pemberian sejumlah uang dari Dadan melalui stafnya yang bernama Hardianko?’. (Jawaban Alan) ‘Dapat saya jelaskan bahwa awalnya saya tidak mengetahui Hardianko memberikan sejumlah uang kepada Musrizal Musa atas perubahan kuitansi tersebut. Namun setelah kuitansi diserahkan kepada Saudara Hardianko dan Saudara Hardianko sudah keluar dari showroom Jakarta Auto Garage, Saudara Musrizal Musa ada bilang bahwa Saudara Hardianko memberikan sejumlah uang sebagai upah untuk merubah tanggal dalam kuitansi tersebut. Namun besaran berapa, Bang Rizal, Musrizal Musa tidak memberitahukan kepada saya’. Saudara tahu pada saat itu atau setelah ramai-ramai?” tanya jaksa.
“Setelah itu,” jawab Alan.
Jaksa juga menanyakan jumlah nominal uang yang diberikan Dadan ke Musrizal Musa. Namun, Alan mengaku tak tahu.
“Selama ini kan tidal pernah tadi Saudara menyampaikan. Kenapa khusus yang pembelian Terdakwa Dadan ini bisa dilakukan backdate dengan memberikan uang lagi?” tanya jaksa.
“Saya nggak tanya,” jawab Alan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.