Denpasar –
Anggota DPD RI Perwakilan Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa juga dilaporkan ke Polda Bali. Pria yang akrab disapa Arya Wedakarna atau AWK itu dilaporkan buntut ucapan soal penutup kepala penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Betul (kami menerima laporan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dilansir detikBali, Rabu (3/1/2024).
Dia mengatakan laporan terhadap AWK terkait ucapannya yang diduga menyinggung umat Muslim dilakukan oleh M Zulfikar Ramly tertanggal 3 Januari 2024. Polda Bali akan menangani laporan itu.
Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Wedakarna menjadi sorotan banyak pihak atas ucapannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Berdasarkan video yang beredar, dia tampak berbicara dengan nada tinggi di depan pihak bandara dalam sebuah rapat.
AWK juga dituding menyinggung SARA usai videonya viral menolak staf penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan tutup kepala. Arya dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/whn)