Jakarta –
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengklaim diri telah berjasa untuk negara. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai apa yang dilakukan Rafael Alun telah dibayar oleh negara lewat gajinya.
“Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat Indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan,” kata Praswad saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Praswad berharap tidak ada lagi upaya opini yang menyesatkan masyarakat seperti yang dilakukan pihak Rafael Alun. Dia menegaskan apapun yang terjadi korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menyebabkan penderitaan bagi bangsa dan negara.
”Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-oleh kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat, hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik, bersih, dan manusiawi, dan lain-lain telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor,” ucapnya.
Dia menekankan justru Rafael Alun yang kini berhutang banyak terhadap negara. Menurutnya, gaji yang selama ini sudah diterima Rafael Alun tidak dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar dia.
Rafael Alun Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
“Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya
“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga dikembalikan.
“Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujarnya.
(maa/eva)