JAKARTA – Terdakwa perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari perkara yang menjeratnya dengan alasan telah berjasa untuk negara.
Hal itu disampaikan tim hukum Rafael Alun dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hal yang lumrah jika terdakwa minta dibebaskan dari perkara hukum yang menjeratnya.
“Hal biasa kalau terdakwa seperti itu, nanti majelis akan pertimbangkan,” kata Ali melalui keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, Ali meyakini klaim tersebut tidak akan memengaruhi fakta hukum yang telah diusut lembaga antirasuah.
“Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Alun Bakal Jalani Sidang Putusan Besok
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya,” kata Suparman di ruang sidang.
“Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” sambungnya.
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa di ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” sambungnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.