Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan dari tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019/2024 Harun Masiku. Muncul keheranan terhadap keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini belum diketahui.
Pada Kamis (28/12/2023), KPK memeriksa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW). KPK mendalami informasi soal keberadaan Harun Masiku.
Diketahui, Wahyu Setiawan sendiri telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Saat tiba di KPK, Wahyu mengaku heran KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?” kata Wahyu di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
“Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” tambahnya.
MAKI Duga Harun Masiku Meninggal
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) heran Harun Masiku tak kunjung ditangkap KPK. MAKI menilai Harun tak kaya raya sehingga tak bisa bersembunyi lama.
“Analisis saya, kan keyakinan saya karena Harun Masiku itu sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kayalah, hidupnya biasa-biasa saja. Jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legalnya bank, terus kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu nggak banyak uangnya dan dari sisi itu dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama karena juga tidak punya famili yang kaya juga gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Boyamin pun menduga Harun Masiku sudah meninggal. Dia mengatakan kecurigaan itu muncul karena Harun Masiku tak kunjung tertangkap.
“Jadi dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini, maka menurut saya itu sudah meninggal,” ujarnya.
Dia menyebut peluang KPK menangkap Harun hanya 30 persen. Dia mendukung KPK untuk menyidangkan Harun secara in absentia.
“Tapi bahwa potensi mampu menangkapnya KPK itu hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap gitu,” kata Boyamin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.