Jakarta –
Heboh video 13 sukarelawan Satpol PP Garut menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan 13 personel Satpol PP itu telah dikenai sanksi.
Menurut Bey, Satpol PP merupakan aparatur daerah. Oleh karena itu mereka harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
“Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah, perangkat daerah maka harus netral,” ungkap Bey dilansir detikJabar, Rabu (3/1/2024).
Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota Satpol PP telah dikenakan sanksi. “Kedua, saya sudah mendapatkan laporan bahwa mereka sudah dikenakan sanksi,” terangnya.
Salah satu sanksinya, sambung Bey, dari ketiga belas anggota Satpol PP tersebut, satu orang di antaranya tidak menerima gaji selama 3 bulan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A Sofyan sudah menjelaskan soal video viral ini. Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau sukarelawan dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘TKN Tiba Lebih Dulu di Bawaslu Jakpus Buntut Pemanggilan Gibran’:
(rdp/imk)