Jakarta –
Polisi menetapkan lima orang inisial BD, SR, SM, AS dan LH sebagai tersangka pengeroyokan dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) di dekat pintu mal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Adapun BD berperan memukul dan SR mendorong korban.
“Dengan tersangka pertama, BD 35 tahun, perannya memukul. Kemudian SR 34 tahun sama, ini perannya mendorong,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Susatyo mengatakan SM dan AS berperan menarik korban. Kemudian, LH berperan mendorong korban.
“Kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS 40 tahun, ini perannya mendorong dan menarik juga,
termasuk LH 41 tahun ini perannya mendorong,” ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi karena salah paham. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang di wilayah Jakarta Pusat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman dan tentunya kami tidak ingin bahwa budaya kekerasan itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Satpol PP Jakpus Dikeroyok
Kompol Bayu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12/2023), pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan pintu masuk Mal Plaza Indonesia. Awalnya, seorang anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh pria bernama Sony.
Melihat rekannya ditampar, anggota Satpol PP lain mencoba melerai perselisihan keduanya.
“Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama Sony yang menampar saksi SS,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (2/1).
Korban sempat bertanya kepada Sony alasan rekannya ditampar. Namun Sony bertambah emosional.
Beberapa saat setelahnya, gerombolan pria yang merupakan teman Sony datang dan mulai mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.
Atas hal ini, korban membuat laporan di Polsek Menteng. Polisi, yang terdiri atas tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng, turun tangan mengusut kasus tersebut.
(mib/azh)