Jakarta –
Pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial H (42) tega mencabuli anak tirinya, SRP (12), berulang kali selama 1,5 tahun. Polisi bakal memeriksa ibu korban.
“Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban itu, bagaimana fakta sebenarnya,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Yossi belum menjelaskan jadwal pemanggilan terhadap ibu korban. Namun dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan.
“Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban,” ujarnya.
Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima Polres Jaksel pada 22 Desember 2023. Dia mengatakan pelaku telah ditahan.
“Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kami mempersangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 d dan juga Pasal 76 e, yaitu tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
“Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus ini juga ramai dibahas warganet. Dalam video yang beredar, korban didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat.
(mib/whn)