Jakarta –
Ifan Muhammad Saufoulah Pelpessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1/2023).
Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,” ujar jaksa.
Keduanya kemudian dijerat dengan dakwaan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal tersebut karena senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID.
“Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, mulanya kedua terdakwa bertemu di rumah Iqbal di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/7/2023). Mereka lalu membawa senjata api tersebut sempat macet saat dikokang, lalu diperbaiki.
“Kemudian senjata api tersebut diperbaiki oleh saudara Iqbal. Setelah diperbaiki, kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magasin yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP,” tuturnya.
Kedua terdakwa lalu membawa senjata api ke lokasi kejadian di Rusun Polri Gegana Wanteror. Kemudian mereka masuk ke kamar I1 milik saudara Alfanugi.
“Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial,” ucap jaksa.
Ifan bersama satu saksi lainnya berniat membeli minuman keras (miras). Lalu mereka meminta saksi bernama Ahmad Yunisa untuk membelinya.
“Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis Kawa-kawa. Kemudian setelah diminum, saksi Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya, dan mengeluarkan isi peluru sebanyak 7 butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru,” jelasnya.
Ifan kemudian menodongkan senjata api tersebut ke Alfanugi, lalu Alfanugi marah dan menepis senjata api yang ditodongkan oleh Ifan. Setelah dipastikan aman tidak berisi peluru dan kosong, Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur.
“Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage datang, lalu terdakwa mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya, lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri,” terangnya.
Kemudian Ifan menarik pelatuk senjata api tersebut. Peluru kemudian menembus bawah cuping telinga kanan Bripda ID dan menyebabkannya tewas.
Simak juga ‘Kala 2 Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Kini Dipatsuskan’:
(rdh/azh)