Jakarta –
Sidang kasus korupsi di lingkup Pemkab Penajam Paser Utama (PPU) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Jaksa KPK hari ini menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.
“Hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (Swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan Andi Arief akan bersaksi untuk dua terdakwa. Kedua terdakwa itu masing-masing ialah Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
“(Saksi untuk) terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda,” ujar Ali.
Andi Arief dihadirkan secara daring. Dia mengikuti persidangan secara online di gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ujar Ali.
Kasus Korupsi di PPU
Kasus ini berawal saat KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka. Ketiga tersangka baru itu kini telah menjalani penahanan.
“Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Kasus ini bermula saat Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser saat itu mendirikan tiga badan usaha daerah milik daerah (BUMD). Abdul Gafur melalui wewenang jabatannya kemudian menyepakati penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.
Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melapor kepada Abdul Gafur soal belum terjadinya realisasi dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi. Abdul Gafur lalu melakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Sebulan berselang giliran Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Hasilnya, Abdul Gafur kembali mencairkan dana kepada BUMD tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.
Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser kala itu telah melakukan pencairan dans sekitar Rp 18,5 miliar.
“Tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang,” jelas Alex.
Dari penyidikan KPK, perbuatan Abdul Gafur dan tiga tersangka baru ini mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
“Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alex.
(ygs/zap)