Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (ID) di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak keluarga kecewa karena dua terdakwa tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ya (Pasal) 340 (KUHP) itu kita minta jaksa dan penyidik untuk dimasukkan, bahwa ini pembunuhan berencana loh. Dan anehnya sekelas asmara Densus 88 bisa masuk senjata api ilegal, nggak tahu kapan mereka bisa transaksi di situ,” kata pengacara keluarga Bripda ID, Jaelani Christo, kepada wartawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (4/1/2024).
Jaelani menyebut asal senjata api yang menewaskan Bripda ID juga harus diusut. Dia merasa cukup kecewa dengan tidak dimasukkannya dakwaan pembunuhan berencana.
“Iya (kecewa), tapi kami belum tahu akan dimasukkan, tetapi kami minta untuk dimasukkan pembunuhan berencana itu ke dakwaan ini,” jelasnya.
Pengacara keluarga Bripda ID lainnya, Jajang, mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dibacakan. Pertama, terkait adanya rentan waktu 30 menit antara peluru yang sudah terisi dengan waktu tewasnya Bripda ID.
“Ada hal yang kami tanggapi terkait persiapan senjata api itu. Fakta yang kami temukan ketika rekonstruksi itu adalah senjata sudah terisi terlebih dahulu, kemudian datang si korban itu ada rentan waktu sekitar 30 menit,” ungkap Jajang.
“Karena korban ini diminta atau panggil pelaku dengan nada keras ‘sini kau’,” lanjutnya.
Jajang juga menyoroti soal dalih kelalaian yang terjadi. Dia merasa heran bagaimana mungkin kelalaian, namun terdakwa sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
“Kemudian sekarang berdalih kelalaian, bagaimana kelalaian. Ayolah, kita berlogika secara akal sehat. Ketika terjadi penembakan itu, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti. Mencuci pakaian yang berlumuran darah, mengganti pakaian, dan berusaha untuk membuat kronologis drama dengan dua rekan saksi itu, agar seolah-olah korban bunuh diri,” jelasnya.
“Jadi kami minta rekan-rekan jaksa, di fakta persidangan nanti harus jelas berani menerapkan pasal pembunuhan berencana tersebut,” lanjut dia.
Selanjutnya: Terdakwa didakwa pembunuhan dan UU Darurat.