Jakarta –
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.
“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” jelas Ali.
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video: Sidang Vonis Rafael Alun Akan Digelar Kamis 4 Januari
(ygs/zap)