Jakarta –
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan baru yang diajukan Eddy.
“Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej. Dia memastikan penetapan seseorang di KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” ujar Ali.
Sidang Digelar 11 Januari
Eddy Hiariej diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana akan digelar pada 11 Januari pekan depan.
“Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu (3 Januari 2024),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ia mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Januari kemarin. Selain itu Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut. Sementara itu, sidang perdana akan digelar pada Kamis pekan depan.
“Oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Kini gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang baru telah didaftarkan kembali.
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Simak juga ‘Saat Eddy Hiariej Bantah Terima Gratifikasi Rp 7 M: Itu Lawyer Fee’:
(ygs/azh)