Jakarta –
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli mengatakan akan membalas surat panggilan yang dikirimkan Polda Metro Jaya dengan menegaskan keberatan menjadi saksi meringankan Firli.
“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli,” kata Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Prof Romli mengatakan surat keberatan ke Polda Metro Jaya itu akan dikirimkan melalui email. Dalam surat panggilan yang dilihat detikcom, Romli dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli pada Senin (15/1) depan.
“Kirim email,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Romli juga memberikan pandangannya terkait kasus Firli. Menurutnya, penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan TPPU yang diduga dilakukan Firli.
“Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010. Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengirim ulang surat panggilan terhadap pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik jika keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut, termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
ÈB;_
Ade Safri sebelumnya juga telah mengumumkan total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dan hanya bersedia menjadi saksi ahli. Wakil ketua KPK Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi meringankan.
Ade Safri mengatakan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
“Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut,” kata Yusril Ihza saat dihubungi.
Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah 3 Januari 2024. Sebab, kata dia, ada beberapa kegiatan yang harus dirinya selesaikan.
Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Kasus itu diduga terjadi saat Firli masih menjabat Ketua KPK.
(mib/zap)