Jakarta –
Viral di media sosial seorang sopir taksi melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap turis asing di Bali. Pria tersebut meminta ongkos taksi US$ 50, padahal tarif taksi tersebut hanya Rp 50.000. Bahkan, sang sopir mengancam dua turis perempuan itu dengan senjata tajam.
Polisi pun memburu sopir taksi tersebut. Kemudian, ia berhasil ditangkap setelah hendak kabur ke NTT. Berikut informasinya.
Seorang sopir taksi di Bali mengancam turis asing. Dalam video yang beredar, sang sopir meminta ongkos taksi sebesar US$ 50. Sedangkan menurut penumpang, dua turis perempuan dalam taksi tersebut, ongkos taksi sebesar Rp 50 ribu.
Selain itu, sang sopir juga mengancam kedua turis tersebut dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jl Kayu Uya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp 50 ribu. Kemudian WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh sopir taksi di depan Hotel The Legian Seminyak,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, seperti dilansir detikBali, Kamis (4/1/2024).
Taksi yang digunakan oleh sopir saat ribut dengan turis asing terkait tarif. (Foto: dok. Tangkapan Layar)
|
2. Identitas Sopir Terungkap
Usai penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas sopir yang memeras dan mengancam turis asing di Bali. Sopir taksi itu diketahui bernama Yanuarius Toebkae (20) atau YT, asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang digunakan YT saat memeras dua turis asing itu merupakan taksi Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai.
“Diperoleh identitas terduga pelaku tersebut adalah bernama YT,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (4/1/2024).
3. Sopir Taksi yang Ancam Bule di Bali Ditangkap
Polisi memburu YT, sopir taksi yang mengancam dua turis asing di Bali. YT berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Ia hendak melarikan diri ke NTT.
“Betul, (terduga pelaku) sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, Jumat (5/1/2024).
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Denpasar setelah diserahkan oleh Polda Jawa Timur. YT juga sudah diamankan polisi.
“Tersangka sudah diamankan. Penanganan diambilalih Polresta Denpasar,” ujar Anggi.
4. Pelaku Hendak Kabur ke NTT
Yanuarius Toebkae (20), sopir taksi yang mengancam dan memeras dua turis asing di Bali, sudah ditangkap polisi di Bandara Juanda, Jawa Timur. Yanuarius diduga hendak kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan pesawat.
“Diduga dia akan meninggalkan Surabaya. Pesawat yang akan ditumpangi diduga akan ke daerah Nusa Tenggara Timur,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Jansen mengungkapkan Yanuarius berasal Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Polisi menduga, dia hendak kabur ke kampung halamannya setelah kasusnya viral dan diburu polisi.
5. Mobil Taksi Ternyata Ilegal
Sopir taksi di Bali yang memeras dan mengancam turis asing berhasil ditangkap polisi. Ternyata, taksi yang dikendarai sang sopir adalah ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Nyoman Sunarya mengatakan taksi tersebut sudah tidak memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) operasional sejak November 2021.
“Begitu kami mendapatkan informasi itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan pengurus koperasi. Begitu kami tahu nomor lambungnya, kami cek bahwa dari sistem yang kami punya bahwa taksi dimaksud sudah kartu pengawasannya sudah tidak aktif lagi per tahun 2021,” ungkap Sunarya, Jumat (5/1/2024).
Taksi tersebut otomatis termasuk taksi ilegal karena tidak mengantongi izin. Sunarya menjelaskan kartu pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Di kartu pengawas memuat identitas kendaraan kapan masa berlaku, itu yang digunakan untuk kegiatan. Jadi kalau mau digunakan lagi harus diperpanjang,” jelasnya.
(kny/dnu)