Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dhirgaraya S Santo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dhirgaraya diperiksa saksi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dhirgaraya diperiksa pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.
“Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
KPK juga mengkonfirmasi soal dugaan proyek di Kementan melibatkan keluarga dari tersangka SYL. Diduga ada peran keluarga dalam menentukan proyek di Kementan.
“Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini.
(aik/idh)