JAKARTA – TikToker Satria Mahathir harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah diciduk Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), karena kasus dugaan penganiayaan.
Adapun korban dalam kasus tersebut adalah RA, anak di bawah umur yang juga putra anggota DPRD Kepri. Kondisi terkini Satria di dalam penjara terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram sang TikToker @satriamahatrier.
Dalam video itu, dia tampak tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan berwarna oranye. Tak sendiri, TikToker 20 tahun itu terlihat bersama tiga rekannya: DJ, RSP, dan AD, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada 1 Januari 2024, pukul 01.00 WIB.
Satria dan korban terlibat cekcok ketika tak sengaja bersenggolan di dalam kafe. “Satria dan tiga temannya langsung menganiaya korban dari dalam hingga keluar kafe,” tutur Dwi dalam keterangannya kepada awak media, pada 5 Januari 2024.
Atas tindakannya, Satria dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Selain itu, dia disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman kurung maksimal 5 tahun 6 bulan.*
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)