Jakarta –
PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, yang bisa dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. JakPro menyebut warga secara sukarela telah menetap di Rusun Nagrak.
Dalam keterangan tertulisnya, JakPro menjelaskan bahwa perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Hal ini, kata dia, merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Di Rusun Nagrak ini, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Adapun, fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni diantaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.
Terkait sewa, pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, di mana terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogram sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 111 tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.
Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Sejauh ini seluruh KK yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung di tahun 2024 ini.
Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 KK ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Kompensasi atau ganti untung tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.
“JakPro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak Kewilayahan dan Warga terdampak. Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prisip Good Corporate Governace (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirut JakPro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Simak juga ‘Jokowi Mati-matian Agar Urusan Sertifikat Tanah Selesai Tahun Depan’:
(taa/idh)