Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Tiga anggota MKMK tersebut akan dilantik besok.
“Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Ketua Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (MK) Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1/2024).
Tiga anggota MKMK itu adalah Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. Dia mengatakan pembentukan MKMK permanen merupakan amanat UU 7 Tahun 2020 tentang MK.
“Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu peradilan di laman resmi MK,” ucapnya.
Sebelumnya, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK permanen. MKMK tersebut akan menjabat selama 1 tahun.
“Untuk masa jabatan selama 1 tahun,” kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK,” jelas Eny.
(amw/dwia)