Serang –
Kepolisian Polres Serang menangkap pemasok atau supplier batubara inisial FA (25) yang nyambi jualan sabu. Polisi menangkap FA di sebuah hotel di kawasan industri Cikande, Serang pada Rabu (3/1) lalu.
“Tersangka FA sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap, dalam penggeledahan di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan 4 paket besar dengan berat 25,64 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Tersangka adalah supplier batubara yang juga warga Kopo, Kabupaten Serang. Ia sudah berjualan sabu selama 3 bulan ini di wilayah Serang.
“Dalam pemeriksaan, supplier batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA,” ujarnya.
Dari keterangan itu, tim Satresnakoba kemudian mencari tersangka IA. Pada Rabu (3/1) pukul 16.00 WIB atau empat jam setelah menangkap FA, polisi mengamankan IA di Kecamatan Maja.
“Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram,” kata Kapolres.
Wiwin menyebut bahwa FA juga adalah residivis tahanan di Lapas Serang. Ia memesan sabu dari seseorang bernama PO, warga Tangerang. PO saat ini masuk dalam target pengembangan kasus ini.
“Pengakuan tersangka dia membeli sabu dari PO, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,”pungkasnya.
(bri/aik)