Jakarta –
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap usai diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. RT berdalih perbuatannya bercanda.
“Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang seperti itu mungkin karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Jadi saat saat itu mungkin saya khilaf jadi saya lakukan,” kata RT dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
RT mengaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya. Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dua kali saya lakukan, yang pertama karena dia anaknya juga tidak ada penolakan, dia diam aja akhirnya saya ulangi lagi sampai terjadi yang kedua kali yang akhirnya dilaporkan,” ujarnya.
Korban Pencabulan Dapat Pendampingan Psikologis
Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma. Saat ini, dinas terkait masih melakukan asesmen.
“Kami akan melakukan pendampingan sesuai kebutuhan anak,” kata Kepala UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta, Tri Palupi.
“Nah ini kemarin juga ibunya mengharapkan untuk pendampingan psikologis kemudian pendampingan proses hukum yang akan kami lakukan berikutnya,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menangkap RT karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
“Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).
Dia mengatakan kasus ini diusut usai polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.
(mib/haf)