Jakarta –
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas. Pendukung keduanya langsung riuh.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), pendukung Haris dan Fatia yang hadir di dalam ruang sidang langsung riuh dan bertepuk tangan.
“Haris-Fatia Menang,” teriak mereka.
Para pengunjung sidang kemudian berfoto bersama Haris dan Fatia. Haris Azhar dan Fatia juga terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pengacaranya usai vonis bebas dibacakan.
Sebelumnya, Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. Hakim juga membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.
(haf/haf)