Jakarta –
Polisi menyimpulkan hasil uji laboratorium rambut Saipul Jamil negatif narkoba usai diamankan bersama bersama asistennya, Steven Arthur Ristiady. Saipul Jamil pun dibebaskan hari ini.
“Tentu dengan mekanisme itu. Tapi kalau kita melihat bukti yang ada ya pasti dikembalikan karena tidak terbukti. Salah satu, melakukan uji lab terhadap rambut itu kan untuk membuktikan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dimintai konfirmasi, Senin (8/1/2024).
Donny mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang ada. Polisi juga tengah memburu sosok yang melontarkan ucapan kasar hingga aksi pemukulan saat proses penangkapan.
“Nanti masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Jakbar dan Propam Polres itu. Jadi semuanya akan disampaikan,” ujarnya
Transaksi Sabu Tanpa Pengetahuan Saipul Jamil
Asisten Saipul Jamil (SJ), Steven Arthur Ristiady, positif menggunakan sabu. Polisi mengatakan Steven melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu saat Saipul menjalankan salat zuhur.
“Jadi memang Saudara SJ dari awal berada di mobil tersebut jadi berdasarkan pengakuannya ketika yang bersangkutan melaksanakan salat zuuhr di salah satu masjid di wilayah Kedaung Kali Angke di situlah temannya yang bernama S yang juga asisten sekaligus drivernya itu melakukan transaksi jual beli narkoba tanpa sepengetahuan SJ,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polsek Tambora, Sabtu (7/1).
Syahduddi mengatakan Saipul mengaku tak menghentikan laju mobilnya lantaran ingin mencari perlindungan ke kantor polisi saat proses pengejaran. Polisi menangkap Steven dan Saipul saat mobilnya melaju di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
“Itu pengakuan daripada Saudara SJ sehingga ketika petugas datang dengan berpakaian sipil dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan Saudara SJ panik dan tidak mempercayainya sehingga dia berupaya untuk mencari perlindungan dengan pengakuannya mencari kantor polisi,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mengamankan 0,21 gram sabu yang sempat dibuang Steven di Taman Tubagus Angke, Jakbar. Sementara itu, sabu yang diamankan dari penjual sabu Steven yakni Rifandi seberat 0,25 gram.
“Dari keterangan S inilah kita berhasil menangkap R di rumahnya dan dilakukan penggeledahan, terhadap R ini juga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram,” ujarnya.
(wnv/ygs)