Jakarta –
Polisi menangkap artis Ibra Azhari atau IBR (53) dan NN alias NDY (52) terkait kepemilikan narkoba. Polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Ibra Azhari dan NN diamankan saat sedang menggunakan narkoba bersama kekasihnya, NDY, di salah di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Para tersangka disangkakan pasal berlapis.
“Untuk tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
IBR dan NDY terancam pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga terancam dijatuhi sanksi denda Rp 8 miliar.
“(Terancam) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu Rp 8 miliar,” imbuhnya.
Polisi mengembangkan kasus dan menangkap 2 orang lain berinisial ADR dan RIZ. Seorang lainnya berinisial ERL ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, polisi menangkap Ibra Azhari terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Ibra Azhari diketahui sudah berulang kali diamankan aparat atas kasus serupa.
Polisi kini mengembangkan kasus sabu Ibra Azhari. Polisi menangkap Ibra pada Rabu (3/1) malam.
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang public figure berinisial IA (Ibra Azhari) pada Rabu malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada detikcom, Jumat (5/1).
(jbr/jbr)