Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan kasasi atas putusan itu.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, SH., MH, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan saat ini jaksa akan menyiapkan memori kasasi terkait kasus tersebut.
“Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia. Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman3 tahun dan 6 bulan pidana penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
(yld/dhn)