Jakarta –
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) tega mencabuli bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap RT juga menyodorkan film porno ke korban saat melakukan aksinya.
“Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya (tersangka),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Anton mengatakan film porno itu ada di handphone RT. Dia mengatakan RT mencabuli korban saat film porno itu ditontonkan ke korban.
“Pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak menonton film dewasa yang ada di dalam handphone pelaku dan pelaku sambil meraba (daerah sensitif korban),” ujarnya.
RT ditangkap atas kasus pencabulan kepada korban yang masih berusia 11 tahun. Korban dan pelaku merupakan tetangga di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetanggaan,” kata Anton.
Anton mengatakan korban dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
“Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” ujarnya
Dia mengatakan RT melakukan aksinya selama periode waktu satu tahun. Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
“Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas 5 SD dan saat ini korban sudah kelas 6 SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(mib/ygs)