JAKARTA – Pencipta lagu Mungkinkah, Ndank Surahman Hartono meminta ganti rugi kepada Andre Taulany dan Stinky senilai Rp35 miliar.
Tuntutan ganti rugi ini ditempuh Ndank, setelah melayangkan dua kali somasi. Dalam isi somasi tersebut Andre Taulany dan Stinky dituntut membayar ganti rugi dengan nilai telah ditentukan.
“Saudara Ndank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre mengganti rugi Rp35 miliar,” ujar Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dalam akun instagram miliknya, dikutip pada Senin (8/1/2024).
Bukan cuma itu, Firdaus juga menyebutkan kliennya juga meminta agar Andre Taulany dan Stinky harus meminta maaf di hadapan awak media. Tak tanggung-tanggung Ndank mematok permintaan maaf itu melalui puluhan media ternama di Tanah Air.
“Meminta maaf kepada saudara Ndank Surahman melalui media televisi maupun online minimal 20 media dan hari ini batas terakhir tanggal 8 ya,” ucap Firdaus.
Tak main-main, Firdaus menyebutkan jika ganti rugi dituntut kliennya tak dikabulkan oleh Andre Taulany dan Stinky, maka mereka pun tak segan-segan membawa perkara itu kejalur hukum.
“Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” tegas Firdaus Oiwobo.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya