Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengapresiasi kinerja Satgas KPK yang menangani perkara ini.
“Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi,” kata Nawawi kepada wartawan, Senin (8/1/20234).
Nawawi menerangkan perkara Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Nawawi berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
“Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi moment harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia,” ujarnya.
Buka Peluang Ajukan Banding
Kendati demikian, Nawawi menyayangkan hukuman uang pengganti Rp 10 miliar terhadap Rafael Alun masih terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa KPK. Nawawi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hanya saja uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan, juga sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan dimaksud,” kata Nawawi.
“Tidak tertutup kemungkinan mengajukan banding,” imbuhnya.
Vonis Rafael
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.