Jakarta –
Forkopimda Sumedang menetapkan status tanggap darurat telah berakhir sejak Minggu kemarin. Warga kini sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing kecuali rumahnya rusak berat.
Dilansir detikJabar, penetapan dilakukan dalam rapat Forkopimda yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Dandim 0610/sumedang, Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Kajari Sumedang Yenita Sari, dan pihak terkait lainnya di Gedung Negara, Sumedang, Senin (8/1/2024).
“Warga yang rumahnya rusak berat kita edukasi agar tinggal di rumah saudaranya dan sanak familinya,” ungkap Herman Suryatman dalam paparannya.
Herman menyebut pembongkaran tenda-tenda sudah mulai dilakukan hari ini. Menurut Herman, pihaknya tengah mengajukan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk membantu warga yang masih tinggal di tempat saudaranya lantaran rumahnya rusak berat.
“DTH ini nilainya Rp 500 ribu per bulan untuk membantu karena mereka tinggal di sanak keluarganya, ini sedang berproses untuk diajukan,” terangnya.
Herman mengklaim 10 titik tenda pengungsian dengan jumlah 505 kepala keluarga (KK) atau 1.603 jiwa relatif sudah tertangani dengan baik. “Kebutuhan dasarnya tercukupi, satu dengan adanya dapur umum yang langsung dikelola Dinsos untuk mem-backup dua titik tenda pengungsian yakni di Babakan Hurip dan Pacuan Kuda, beserta delapan dapur umum lainnya,” tutur Herman.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/jbr)