Jakarta –
Hubungan antartetangga penuh dengan warna, kadang baik, kadang ada sengketa. Salah satunya dialami seorang pembaca detik’s Advocate yang mempermasalahkan sumur yang diperebutkan bersama.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi Bapak/Ibu Redaksi detikcom, khusus ke Bang Andi Saputra. Maaf sebelumnya saya Akhmad
Mau tanya, dulu kami tetangga bertiga buat sumur bor bareng. Kebetulan dapatnya di rumah saya. Terus beberapa tahun tetangga yang 2 orang menjual rumahnya ke orang lain.
Yang ingin ditanyakan sekarang bagaimana status lubang sumur bor tersebut? Apakah masih berhak tetangga yang baru beli rumah ?
Akhmad
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Perbuatan jual beli, termasuk pula jual beli tanah dan bangunan, mengacu kepada ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan (barang) dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Oleh karena bentuknya perjanjian, maka tunduk kepada ketentuan hukum perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Terhadap isi dari perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani wajib dilaksanakan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan demikian terikat kepada ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata, yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
|
Dari uraian dasar hukum di atas, perbuatan jual beli antara tetangga Saudara dengan pihak pembeli harus mengacu kepada yang tertuang di dalam perjanjian jual beli yang disepakati. Pada umumnya, dalam transaksi jual beli atas tanah sudah terbentuk pemahaman bahwa benda yang tertancap di atas sebidang tanah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 601 KUHPerdata yang menyatakan segala bangunan yang didirikan di atasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan, asalkan bangunan-bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan.
Dengan demikian, menurut pendapat kami, dikarenakan sumur bor tersebut berada pada rumah Saudara, maka saat ini dapat diasumsikan menjadi milik Saudara. Pihak pembeli rumah tetangga Saudara hanya berhak atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, kecuali sumur bor terkait berada di atas tanah tetangga. Itupun dengan catatan apabila dalam jual beli tersebut diterapkan asas pemisahan horizontal, yaitu bahwa hak atas tanah yang menjadi obyek transaksi terpisah atau terlepas dari bangunan atau tanaman yang ada di atasnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
|
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dhn)