Jakarta –
Utang harus dilunasi. Namun, bagaimana bila yang ditagih tidak kunjung mau bayar utangnya? Bolehkah menagih dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram Story (InstaStory).
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Permisi numpang tanya. Apakah status kaya gini bisa kena pencemaran nama baik mas? mohon infonya.
Berikut bunyi InstaStory:
Jangan nentang aku
Aku orangnya semakin ditentang, semakin semangat. Jangan minta disabarin terus. Uangku Rp 34 juta itu nggak sedikit. Tapi kalau mau kamu diproses, oke kita turutin.
Kenyang sudah aku makan janjimu!
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Destiya Nursahar SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Persoalan utang piutang merupakan ranah hukum perdata. Ketika orang yang berutang tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan si pemberi utang, maka dapat dikatakan wanprestasi dan pemberi utang dapat menuntut ganti rugi.
Ada banyak cara yang dilakukan oleh pemberi utang untuk menagih utangnya, di antaranya saat ini yang cukup sering dilakukan, yaitu menagih melalui media sosial. Lantas apakah hal tersebut dapat berpotensi si pemberi utang dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik?
Pencemaran nama baik dalam KUHP baru dinyatakan dalam Pasal 433 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 juta.
Oleh karena dilakukan dalam ranah elektronik melalui media sosial maka secara lex specialis akan berkaitan dengan UU ITE, yang mana pencemaran nama baik dalam UU ITE No 11/2008 jo UU No.19/2016 dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama UU ITE, dapat disimpulkan bahwa menagih utang dengan cara memposting dan memviralkan di media sosial hingga banyak orang yang mengetahui, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 selama konten yang diposting tersebut merupakan sebuah kenyataan/fakta. Namun, apabila muatan konten tersebut mengandung unsur penghinaan yang berupa makian, ejekan ataupun kata-kata kasar, pelaku dapat dijerat dengan pasal Penghinaan Ringan berdasarkan KUHP pasal 315.
Akan tetapi terdapat tambahan Pasal Baru pada UU ITE terbaru No 1 Tahun 2024 di mana dalam pasal 27A dinyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk informasi/dokumen elektronik melalui sistem elektronik merupakan suatu pelanggaran.
Selain adanya potensi pidana pelanggaran UU ITE dan KUHP, sebaiknya pihak pemberi utang juga tidak melakukan penagihan di media sosial karena apabila orang yang berutang merasa nama baiknya tercemar, hal tesebut dapat menyebabkan perjanjian utang piutang tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian dianggap tidak pernah terjadi dan orang yang berhutang tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utangnya.
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)
Referensi:
UU ITE No.11/2008 Perubahan Pertama UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No.1/2024
SKB UU ITE No.229/2021, No.154/2021, No.KB/2/VI/2021
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
|
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/HSF)