Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud Md saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.
“Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya. Itu pun, kata dia, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” terangnya.
Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024. Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
“Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada,” ucapnya.
Mahfud menegaskan laporan terkait pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP. Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait.
Mahfud Md temui kelompok bernama Petisi 100 yang minta pemakzulan Jokowi, 9 Januari 2023. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
|
“Menko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil dulu agar masuk ke dalam UUD penyelenggara pemilu itu adalah KPU, yang adalah lembaga independen, tetap, mandiri. Sebagai lembaga negara isinya kan itu, nggak boleh saya masuk situ,” tegasnya.
“Menko Polhukam punya desk pemilu itu untuk memantau tapi bukan mengambil tindakan terhadap pelanggaran apa pun. Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga kalau laporan desk pemilu di Polhukam kita kasihkan nanti ke Bawaslu, ke KPU, atau ke DKPP silakan saja,” sambungnya.
(taa/dnu)