Jakarta –
Komnas HAM Indonesia mendukung sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas dugaan genosida oleh Israel di Gaza, Palestina. Sidang itu diajukan atas permintaan Afrika Selatan.
Sikap ini menanggapi atas diterimanya imbauan mendesak (urgent appeal) dari Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) yang merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia-Pasifik. Dalam suratnya, Komnas HAM Palestina meminta Indonesia mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida oleh Israel di Gaza, Palestina.
“Komnas HAM menyatakan mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Selasa (9/1/2024).
Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina akan dimulai pada 11 Januari 2024.
“Mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina,”ujar Atnike.
(asp/HSF)