Serang –
Polisi menangkap empat orang perampok bersenjata api (bersenpi) yang menembak warga Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial J. Para pelaku ditangkap setelah beberapa bulan bersembunyi.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan empat orang yang ditangkap adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33). Mereka diduga merupakan komplotan perampok bersenjata api dari Lampung dan Sumatera Selatan. Mereka ditangkap terkait upaya perampokan dan penembakan di Ciruas pada November 2023.
“Saat itu dipergoki warga saat ronda malam, setelah terdesak mereka melarikan diri dikejar warga dan sempat meletuskan senjata api ke udara berharap tidak mengejar,” kata Wiwin kepada wartawan, Serang, Selasa (9/1/2024).
Dua perampok sempat tertinggal saat dikejar dan menembak warga bernama Jumadi sebanyak tiga kali. Mereka lalu lari ke persimpangan Ciruas dan menodongkan senjata ke tukang ojek untuk menyerahkan motor demi melarikan diri.
“Ada tukang ojek yang melintas akhirnya diberhentikan, ditodongkan senjata api kemudian direbut untuk melarikan diri,” kata Wiwin.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan polisi melakukan penyelidikan dan menangkap DF pada Jumat (10/11/2023) di Tangerang. Polsi lalu memburu para pelaku lain.
“Kami terus kembangkan ke tersangka FF dan diamankan di Kibin, Serang,” ujarnya.
Tim Resmob lalu menangkap tersangka WP di Gerbang Tol Serang Timur pada Selasa (14/11) pada sore hari saat akan kabur menuju Lampung. Terbaru tersangka AA ditangkap di pinggir jalan di Mauk, Tangerang.
“Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan senjata api rakitan,” ujarnya.
Wiwin melanjutkan, polisi masih melakukan pengejaran pada empat buron, yaitu JN, AM, DS, dan DW. Mereka diduga merupakan perampok kendaraan bermotor di Jakarta, Tangerang dan Serang.
“Ini kelompok pemain lama, pola aksi kejahatannya terarah dan menggunakan senjata api rakitan dan senjata taman,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senpi jenis revolver dan FN rakitan beserta amunisinya. Keempat tersangka dijerat 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat.
(bri/haf)