Jakarta –
Selebgram Siskaeee tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. Polisi pun memanggil ulang Siskaeee pekan depan.
“(Siskaeee) Belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15 (Januari 2024),” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Dia belum menjelaskan alasan Siskaeee absen dalam pemeriksaan kemarin. Pemeran film porno pria bernama Bima Prawira juga absen pemeriksaan.
“Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak sembilan tersangka kasus film porno sudah diperiksa pada Senin (8/1). Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Pemeran laki-laki yang juga diperiksa ialah Fatra Ardianata (AFL). Para tersangka belum ditahan.
Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: 9 Tersangka Kasus Produksi Film Porno Selesai Diperiksa
(wnv/haf)