Serang –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap muncikari inisial MAS (50) di sebuah warung remang-remang Jalan Cikande-Rangkasbitung. Muncikari ini diamankan karena melakukan eksploitasi korban perempuan untuk menjadi pekerja seks.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady membenarkan telah menangkap MAS di sebuah warung remang-remang tepatnya di Kecamatan Jawilan. Tersangka memperjualbelikan perempuan inisial MAR (31) ke pria hidung belang Rp 300 ribu untuk melakukan hubungan seksual.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” kata Andi pada Senin (8/1/2024).
Korban MAR sendiri, mendapat Rp 200 ribu setiap ia diminta melayani pria hidung belang. Korban hanya diminta untuk melayani atas perintah tersangka.
Andi mengatakan, tersangka menggunakan warung remang-remang untuk dijadikan tempat prostitusi sudah sejak setahun lalu. Ada keresahan dari masyarakat setempat sehingga melaporkan hal ini ke pihak Polres Serang.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” paparnya.
Selama setahun praktik ini, tersangka mengakui demi mencari keuntungan. Ia dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Terpisah, Kasi Humas AKP Dedi Djumhaedi menambahkan, tersangka MAS tidak menggunakan aplikasi kencan dalam melakukan praktik prostitusi. Korban diperjualbelikan di warung remang-remang langsung kepada pria yang datang.
“Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang,” tambahnya.
(bri/azh)