Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Akan tetapi, ada gratifikasi Rp 12,4 miliar yang didakwakan jaksa KPK terhadap Rafael tidak terbukti.
Dalam pertimbangan hakim yang disampaikan dalam sidang vonis Rafael Alun, Senin (8/1/2024) kemarin, hakim menyatakan Rafael tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting. Hakim menyebut tidak ada kaitan transaksi itu dengan jabatan Rafael sebagai pegawai pajak.
“Jual beli tersebut adalah inti atau core business PT Cubes Consulting, jual beli software sama sekali tidak ada hubungan atau korelasi dengan kedudukan Terdakwa sebagai aparat pajak sehingga dengan adanya uang masuk dan keluar dalam rekening PT Cubes Consulting tidak dapat diambil sebagai bukti petunjuk bahwa uang dari rekening PT Cubes Consulting adalah gratifikasi terhadap Terdakwa,” ujar hakim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.
Hakim juga menyatakan tidak ada gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Hakim menyatakan Rafael memang melakukan jual beli rumah di Srengseng, Jakarta Barat.
“Mengenai PT Cahaya Kalbar, menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk blok G1 kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” kata hakim.
“Bahwa hemat majelis hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak terhadap terdakwa selaku aparat pajak,” kata hakim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010 berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
Kemudian, hakim juga menyatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo. Sementara dalam dakwaan jaksa, Rafael menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada 2013.
“Dakwaan penuntut umum mengenai gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo tidak terbukti adanya,” kata hakim.
Gratifikasi yang Terbukti
Hakim menyatakan Rafael hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT ARME senilai Rp 10 miliar. Hakim mengatakan Rafael mengendalikan PT ARME dan mendapatkan marketing fee.
“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519,” kata hakim.
“Terdakwa sebagai yang mengendalikan PT ARME pada tahun 2002-2006, Terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum,” imbuhnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rafael menerima gratifikasi sejumlah Rp 12,8 dari PT ARME Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(whn/dhn)