JAKARTA – Virly Virginia, Meli 3GP serta Fatra Ardianat memenuhi panggilan polisi Senin 8 Januari 2024. Diketahui merek telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di rumah produksi milik Irwansyah berada di kawasan Jakarta Selatan.
Sayangnya ketiganya pun irit memberikan pernyataan ketika memenuhi panggilan polisi.
Virly Virginia mengaku dirinya menyerahkan masalah tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kita serahkan ke pihak berwajib saja ya. Saya ditunggu (penyidik)” ujar Virly yang langsung masuk kamar gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya pada Senin (8/1/2024).
irly Virginia pun langsung meninggalkan awak media dan menuju ruangan penyidik untuk memberikan keterangan.
Sedangkan Siskaeee sendiri sejauh ini belum memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Padahal sebelumnya, penyidik telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan tambahan, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya